Horses Who Love to Sing

Kamis, 28 Juli 2011

Paparan Diskusi


Tugas Bahasa Indonesia

                     Beragam Kebijakan Tidak Mampu Mengatasi Kemacetan Di Jakarta

 Ayang Armelit Rosalia
XII IPA 1
SMAN 1O6 Jakarta Timur


Narasumber 1
Pendapat Pemerintah
Kemacetan di Ibu Kota semakin parah. Namun, hingga kini belum ada solusi jitu untuk mengatasinya. Berbagai program sudah ditawarkan, tapi sejauh ini belum terbukti efektif mengurai kemacetan secara keseluruhan.
Misalnya, Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memajukan jam masuk sekolah dari pukul 7:00 menjadi 06:30, Kebijakan untuk memajukan jam masuk sekolah tersebut adalah suatu kebijakan yang inovatif dan kreatif untuk mengatasi kemacetan di ibukota mengingat keterbatasan yang banyak dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program pembatasan kendaraan yang sudah diterapkan,yakni 3 in 1. Sayangnya, sistem 3 in 1 hanya efektif pada awal pelaksanaannya.Pada perkembangan berikutnya,kebijakan ini justru menimbulkan sosial dengan munculnya joki.
Pengoperasian bus Transjakarta ternyata tidak mampu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Belum membaiknya kualitas pelayanan membuat pengguna kendaraan pribadi tidak beralih ke bus Transjakarta. Begitu pun dengan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek masih belum memenuhi daya angkut sesuai harapan. Sejauh ini baru pembatasan truk di tol dalam kota pada pukul 06.00 – 22.00 WIB yang terlihat efektif meningkatkan kecepatan arus lalu lintas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus mendorong pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. 
Anggota DPD asal DKI Jakarta Djan Faridz menuturkan, kemacetan juga dipicu oleh banyaknya warga komuter yang mencari nafkah di Ibu Kota. Data yang dia peroleh, hampir 60% pekerja di Jakarta berdomisili di daerah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.          
Kebijakan pemerintah guna mengurangi kemacetan ibukota menuai pro dan kontra. Hal yang biasa dan wajar di setiap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah selama tujuannya bagi kesejahteraan rakyat seperti apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
Reaksi keras dari masyarakat adalah hal wajar yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari suatu kebijakan yang kontroversial. Pemerintah DKI mesti menjalankan kebijakan ini dengan konsisten sambil berupaya terus untuk mengurangi kemacetan di ibukota melalui kebijakan-kebijakan lainnya.

Narasumber 2
Pendapat Masyarakat
Sekarang ini,  titik-titik kemacetan ada di mana-mana. Jika dulu titik kemacetan ada di lokasi-lokasi tertentu, kini, sudah tersebar di berbagai sudut kota Jakarta. Salah satu penyebab dari semua itu adalah kontribusi perusahaan kendaraan bermotor¸ karena jangkauan pendistribusiannya yang begitu meluas hingga ke pinggiran kota dan pedesaan maka titik-titik kemacetan pun terjadi di kawasan-kawasan pinggiran kota di samping tidak adanya upaya pemerintah untuk membatasi tahun penggunaannya.
Boleh jadi di setiap benak orang, khususnya mereka yang bermukim di kota-kota besar seperti Jakarta, bertanya, di tengah kemacetan , mampukah pemerintah mengatasinya?. mampukah Pemerintah kita mengatasi kemacetan, bukanlah sebuah pertanyaan bermaksud berburuk sangka dengan pemerintah, melainkan mempertanyakan sejauh mana Pemerintah memiliki program penanggulangan kemacetan lain yang sulit sekali dikendalikan ini. Banyak warga yang pesimis dengan Pemerintah yang katanya tidak bisa mengatasi kemacetan di dalam kota hingga ke pinggiran kota.
 Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memajukan jam masuk sekolah dari pukul 7:00 menjadi 06:30 memicu kontroversi di masyarakat umum yang menganggap bahwa kebijakan tersebut mengorbankan pelajar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di ibukota. Kebijakan tersebut dianggap tidak akan mengatasi masalah kemacetan lalu lintas dan alasan bahwa 14 persen kemacetan disebabkan oleh pelajar dianggap mengada-ada.
Pendapat lain menganggap bahwa kebijakan memajukan jam sekolah hanyalah semakin membuktikan ketidakmampuan pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan. Para pelajar akan dipaksa untuk bangun lebih pagi dan mereka akan mengantuk dalam kelas. Kebijakan itu dianggap akan membuat banyak pelajar yang datang terlambat dan ruangan kelas menjadi kosong.
“Sudah menjadikan tanggung jawab Pemerintah Jakarta untuk bisa menyediakan transportasi massal yang layak dan manusiawi agar mereka tidak secara bersamaan menggunakan kendaraan pribadi yang bisa menyebabkan kemacetan,” ujar Djan Faridz di sela pameran foto bertema “Lenggaklenggok Jakarta”kemarin. 
Dia mengungkapkan, pemerintah tak punya hak melarang warga komuter mencari nafkah di Ibu Kota. Sebaliknya, pemerintah juga diuntungkan warga komuter.Untuk itu,pemerintah wajib menyediakan modal transportasi massal yang layak bagi mereka. “Transportasi massal yang baik harus diwujudkan untuk mengatasi kemacetan,” ujar Ketua PWNU DKI Jakarta ini.

Kesimpulan
Persoalan kemacetan lalulintas bukanlah tanggung jawab untuk pemerintah saja, tetapi juga persoalan bagi setiap warganegara, khususnya bagi mereka yang tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta.  Selama setiap warga mampu membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, maka persoalan kemacetan adalah tanggung jawab  kita bersama. kesimpulan yang dapat kami ambil adalah, bahwa masalah kemacetan yang ada di Jakarta merupakan masalah bersama kita, jadi untuk menyelesaikan atau minimal mengurangi masalah kemacetan kita harus menjaga kedisiplinan dalam berlalu-lintas agar kemacetan yang selama ini kita rasakan salama ini dapat berkurang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar